SAMPIT – Dalam rangka mewujudkan kualitas masyarakat Kotawaringin Timur (Kotim) yang memiliki kompetensi, daya saing, serta semangat dan daya juang yang tinggi, perlu dilakukan upaya pembangunan sumber daya manusia (SDM) di berbagai bidang termasuk bidang pendidikan.
Untuk itu, kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (DPRD) Kotim Handoyo J Wibowo, perlu dilakukan proses sistematis yang melibatkan berbagai aspek dan pemangku kepentingan secara terpadu dan berkelanjutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pengawasan dalam rangka mencapai tujuan masyarakat yang cerdas.
“Maka dari itu kami mengusulkan adanya peraturan daerah yang mengatur tentang bantuan pendidikan kepada masyarakat yang tidak mampu, yakni bertujuan untuk mendukung dan mendorong tercapainya masyarakat yang berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan setara sebagai masyarakat Kotim,” ujarnya, Selasa 9 Agustus 2022.
Pihaknya berpendapat, pentingnya pendidikan sebagai usaha agar bangsa Indonesia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya. Setiap warga diharapkan mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan dari generasi ke generasi terutama bagi generasi dan masyarakat yang ada di Kotim.
“Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pada ayat (1) Pasal 11 dinyatakan bahwa pemerintah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi,” ungkapnya.
Kemudian pada Pasal 9 Undang-Udang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan bahwa pendidikan menjadi urusan pemerintah konkuren, yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Itu artinya kewenangan urusan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, tetapi juga Pemerintah Daerah. Berarti persoalan pendidikan yang terjadi di daerah dapat diselesaikan melalui pemerintah daerah setempat,” jelasnya.
Tambahnya, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan pada tahap mana pun dalam hidupnya atau pendidikan seumur hidup. Akan tetapi dalam pemenuhan pendidikan dasar, pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah Kotim berupaya melakukan wajib pembiayaan terhadap pendidikan di Kotim.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post