Anda Tidak Ingin Dipenjara dan Denda Puluhan Juta  ?! Jangan Lakukan Ini di Sampit !!!

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melarang penggunaan dan pemanfaatan ruang milik jalan tanpa izin agar fungsinya tidak  terganggu. Dikatakan ada sanksi bagi yang melanggarnya, mulai dari pencabutan izin usaha hingga kurungan badan (penjara) selama tiga bulan. 

“Itu kami lakukan menyikapi maraknya penggunaan dan pemanfaatan ruang milik jalan yang dilakukan oleh masyarakat dan badan usaha untuk kegiatan usaha,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Kamis 7 Juli 2022.

Baca juga berita lainnya