SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melarang penggunaan dan pemanfaatan ruang milik jalan tanpa izin agar fungsinya tidak terganggu. Dikatakan ada sanksi bagi yang melanggarnya, mulai dari pencabutan izin usaha hingga kurungan badan (penjara) selama tiga bulan.
“Itu kami lakukan menyikapi maraknya penggunaan dan pemanfaatan ruang milik jalan yang dilakukan oleh masyarakat dan badan usaha untuk kegiatan usaha,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Kamis 7 Juli 2022.
Pasalnya, pembangunan di ruang milik jalan itu dapat mengganggu fungsi jalan sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotim Halikinnor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Pasal 17 ayat 1 itu menyebutkan setiap orang atau badan usaha dilarang menghambat dan atau menutup ruang milik jalan tanpa izin,” terangnya.
Diantaranya kegiatan itu seperti menempatkan barang,menggelar lapak dagangan, mendirikan warung tenda, semi permanen atau sejenisnya, meletakkan bahan bangunan di atas trotoar, bahu jalan atau jembatan.
“Jadi kalau ada yang melakukan itu maka bisa terancam hukuman kurungan selama tiga bulan atau denda paling sebesar Rp 50 juta. Sehingga ini bisa menjadi perhatian masyarakat atau pelaku usaha untuk mematuhi aturan peraturan yang ada,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post