KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas, melalui Asisten II Setda Katingan Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ahmad Rubama membuka kegiatan sosialisasi peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang barang/jasa pemerintah, Rabu 6 Juli 2022.
Sosialisasi ini diikuti perwakilan peserta dari aparatur pemerintah, baik pejabat pembuat komitmen(PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan(PPTK), penyedia jasa konstruksi dan penyedia jasa konsultansi. Kemudian sebagai narasumber kegiatan sosialisasi dari Universitas Palangka Raya Ade Kristianto.
