SAMPIT – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan segera menerima gaji ketiga belas dalam waktu dekat ini, yaitu diperkirakan awal Juli.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Poraktina melalui Kabid Perbendaharaan Daerah BKAD Kotim JUMA’EH mengatakan, pembayaran gaji ketiga belas ini akan dilakukan pada 4 Juli 2022.
“Dasar pembayaran gaji ketiga belas adalah gaji bilan Juni 2022 dan tambahan penghasilan pegawai (TPP)50 persen dari TPP yang diterima bulan Juni 2022,” katanya, Senin 27 Juni 2022.
Pencairan gaji ke-13 PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Adapun besaran gaji ke-13 PNS dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum. Namun tahun ini jumlahnya ditambah dengan 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Disebutnya, jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menerima gaji ketiga belas sebanyak 5540 orang. Jumlah anggaran yang dikeluarkan total Rp24.974.715.350.
Sementara untuk jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menerima sebanyak 361 orang dengan total anggaran sebesar Rp1.334.062.100.
“Kalau untuk pembayaran TPP akan dilaksanakan sekitar bulan Juli 2022 setelah ada rekom TPP bulan Juni dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,” imbuhnya.
(dev/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=81673 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post