SAMPIT – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Sampit kembali menerima satu ekor burung Elang Bondol dari warga Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK), Kotawaringin Timur (Kotim).
“Kami hari ini kembali menerima satu ekor burung Elang Bondol, yang diserahkan oleh warga MBK,” kata Komandan BKSDA Pos Sampit, Muriansyah, Kamis 9 Juni 2022.
Ia menambahkan, elang yang diperkirakan masih muda tersebut dalam keadaan sehat lantaran dirawat sekitar dua tahun. “Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang sudah menyerahkan satwa liar ini. Diserahkan karena kasihan dan baru tahu kalau burung Elang termasuk jenis burung yg dilindungi UU RI,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada warga Kotim, apabila ada memelihara satwa liar yang dilindungi UU seperti Owa-Pea, Kukang, Kucing Hutan, Beruang Madu dan lainnya agar segera menyerahkan kepada petugas, begitu juga saat melihat hewan-hewan tersebut masuk ke pemukiman warga.
“Jangan berusaha untuk menangkap, apalagi membunuhnya. Karena selain sangat berbahaya, juga bisa kena sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Hal ini sesuai dengan UU tentang Konservasi,” pungkasnya.
(gus/matakalteng.com)





















Discussion about this post