SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) tidak mengeluarkan aturan jam kerja bagi karyawan yang bekerja di perusahaan besar swasta (PBS), sekalipun sebelumnya pemerintah setempat mengeluarkan Surat Edaran Bupati Kotim untuk aturan jam kerja ASN dan PPPK selama Ramadan di wilayahnya.
“Kami tidak mengeluarkan surat edaran maupun surat imbauan terkait pengaturan jam kerja bagi para pekerja selama bulan Ramadan. Sebab hal itu, sudah diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kesepakatan bersama antara perusahaan dan pekerjanya itu sendiri,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Rabu 13 April 2022.
Sehingga, ada atau tidaknya pengurangan jam kerja tergantung dari PP atau kesepakatan bersama itu, karena masalah jam kerja juga berkaitan dengan upah pekerja. Pasalnya jika jam kerja berkurang konsekuensinya upah juga berkurang.
Namun, dirinya tetap mengimbau agar pihak perusahaan dengan pekerja atau karyawan membuat kesepakatan jam kerja. Agar pekerja yang muslim lebih baik dalam menjalankan ibadahnya selama Ramadan berlangsung.
“Jadi tidak terlalu berat juga karyawan yang berpuasa. Dan bisa lebih fokus menjalankan ibadah. Itu juga bentuk perusahaan ikut menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa, dengan tidak melarang para pekerjanya yang muslim menjalankan ibadah puasa,” imbuhnya.
Diketahui, Pemkab Kotim telah mengeluarkan aturan untuk jam kerja ASN dan PPPK. Dimana selama Ramadan, jam kerja mereka mendapat pengurangan. Jika biasanya jam kerja ASN pada hari aktif dari pukul 07.00 – 16.00 WIB, sekarang mulai 08.00-15.00 WIB.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post