SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor kembali mengingatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bukan hanya sekedar pemberi stempel untuk memberikan legitimasi kepada pemerintah desa.
“BPD tidak boleh dinilai hanya sebagai pemberi stempel. BPD memiliki hak seperti memantau pembangunan di desa mana yang berjalan dan tidak,” katanya, Selasa 15 Maret 2022.
Hal itu ia ungkapkan pada saat pelantikan anggota BPD Desa Pamalian Kecamatan Kota Besi yang dipusatkan di Desa Simpur.
Menurutnya anggota BPD jangan sampai tidak memahami perumusan agenda yang diharapkan secara efektif dapat menciptakan pembaharuan desa.
BPD juga harus bisa menjadi partner Kepala Desa dalam pembangunan desa, serta menjadi pilar utama dan jembatan koordinasi kerja pemerintah desa dan masyarakat.
“Desa ini memiliki potensi cukup besar di dalam membuka peluang berkembangnya desa menjadi mandiri dan sejahtera. Oleh karena itu pengembangan desa memerlukan topangan kapasitas seorang anggota BPD,” imbuhnya.
Pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPD ini merupakan makna dari Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan Daerah Kotim nomor 11 tahun 2016.
Dalam ketentuan tersebut apabila masa jabatan BPD telah berakhir maka dilakukan pemilihan anggota BPD yang baru. Dalam peraturan tersebut BPD yang terpilih melalui musyawarah perwakilan desa ditetapkan dan dilantik oleh Bupati.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post