SAMPIT – Menjelang tahun pemilihan legislatif, beberapa orang yang akan maju dalam pesta demokrasi tersebut harus menyiapkan beberapa persyaratan. Meski untuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang persyaratan bakal calon Anggota DPRD Khususnya Kotawaringin Timur (Kotim) belum keluar, namun syarat tersebut sudah bisa dilihat berdasar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Karena PKPU belum keluar, jadi sementara menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017. Untuk draf PKPU sudah ada, tinggal nanti dibahas bersama DPRD terlebih dahulu, baru ditetapkan,” kata Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih, Kamis 24 Februari 2022.
Disebutkannya, persyaratan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 240 ayat (1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi sejumlah persyaratan.
“Syarat pertama, telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia,” ujarnya.
Kemudian, berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Harus sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, terdaftar sebagai pemilih, bersedia bekerja penuh waktu.
Selanjutnya, harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
“Bakal calon juga harus bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Fathonah.
Selanjutnya, tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. “Syarat berikutnya yaitu menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu, dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan dan dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan,” tuturnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post