SAMPIT – Gedung bekas kantor Pengadilan Agama Sampit di Jalan S Parman, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK), diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), guna meminimalisir anggaran, Jumat, 11 Februari 2022.
“Kami menyerahkan Kantor lama ke Pemkab karena kami sudah pindah di Jalan Jenderal Sudirman. Selain itu, untuk meminimalisir pemeliharaan anggaran dan fokus terhadap kantor yang baru. Terkait mau digunakan untuk apa oleh pemerintah, itu kami serahkan sepenuhnya dengan Pemkab Kotim,” kata Kepala Pengadilan Agama Sampit, Muhammad Kastalani.
Sementara itu, Bupati Kotim Halikinnor yang menerima hibah tersebut mengatakan, pihaknya bersama Pengadilan Agama Sampit melakukan tukar guling atau saling tukar aset. Dimana sebelumnya, kantor milik Pengadilan Agama Sampit yang terdaftar di KIP sekarang milik Pemda, begitu pula sebaliknya.
Eks Kantor Pengadilan Agama itu nantinya digunakan sebagai perluasan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) atau Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotim. Akan tetapi bisa juga untuk lainnya karena di Kotim banyak sekali institusi yang berdiri, seperti BIN, TNI AL dan lainnya yang membutuhkan kantor.
Selain itu juga organisasi kemasyarakatan juga banyak yang ingin mendirikan cabang di Kotim. “Kita juga akan mendirikan perusahaan daerah, seperti yang menangani pelabuhan, persampahan dan semua itu butuh sekretariat. Sehingga ini nanti akan kami inventarisir lagi mana yang cocok,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post