TAMIANG LAYANG – Elsiana ( 36 ) janda muda warga Desa Tampa, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur (Bartim) ini tak berkutik saat diringkus Satresnarkoba Polres Bartim. Kapolres Bartim, AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasatresnarkoba, AKP Sanip, mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah setempat.
Berdasarkan informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Bartim melakukan penyelidikan. Kemudian Pada Kamis tanggal 10 Februari 2022, anggota Polisi mendapatkan informasi bahwa terlapor sedang berada di rumahnya Jalan Bendungan, Desa Tampa.
Selanjutnya pada pukul 19.00 WIB, Polisi mendatangi rumah terlapor, namun pada saat itu terlapor tidak berada dirumahnya. Saat dalam pencarian, anggota Satresnarkoba melihat terlapor sedang berada di sebuah warung yang tidak jauh dari rumah tempat tinggal terlapor, selanjutnya anggota Satresnarkoba langsung menuju warung tempat terlapor berada dan saat akan dilakukan penangkapan, anggota Satresnarkoba sempat melihat terlapor melempar sebuah kotak rokok kearah samping sebelah kanan terlapor.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kotak rokok tersebut dengan disaksikan oleh warga setempat, terdapat dua paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan dua butir pil yang diduga narkotika jenis extacy/Inex warna kuning dengan logo Kuda.
Untuk selanjutnya, Satresnarkoba langsung membawa terlapor menuju rumah terlapor dan melakukan penggeledahan, disaksikan warga setempat. Disaat penggeledahan, ditemukan sebuah dompet warna coklat hitam milik terlapor dan pada saat dibuka ternyata berisikan lima paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan berupa tujuh paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,33 gram, dua butir pil yang diduga narkotika jenis extacy/Inex warna kuning berlogo Kuda dengan berat kotor 0,96 gram, tiga pak plastik klip kecil bening, satu buah kotak rokok Sampoerna merah, uang tunai Rp 662 ribu, serta satu unit Handphone.
Saat ini, terlapor berikut barang bukti lainnya dibawa ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut. Sementara terlapor akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 ttg Narkotika.
(as/matakalteng.com)






















Discussion about this post