SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan menerapkan wajib tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pejabat yang datang dari perjalanan dinas luar Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Bupati Kotim Halikinnor mengatakan hal tersebut merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dengan tujuan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Kalteng.
“Berdasarkan kebijakan Gubernur setiap pejabat dan ASN di lingkungan Pemrov Kalteng termasuk Kotim yang melakukan perjalanan dinas atau bepergian ke luar Kalteng, pada saat kedatangannya wajib melakukan test swab PCR tanpa terkecuali,” katanya, Rabu 9 Februari 2022.
Tidak hanya itu, sambungnya setelah lima hari usai perjalanan dinas, pejabat diminta untuk melakukan tes PCR kembali. Karena menurutnya pada jangka waktu tersebut ada masa inkubasi virus. Langkah ini diambil untuk mengetahui apakah pejabat yang bersangkutan terpapar Covid-19 atau tidak.
“Jadi ada dua kali PCR bagi pejabat yang baru balik dari perjalanan dinas. Pertama waktu datang dan kedua setelah lima hari kedatangan,” imbuhnya.
Pemerintah memperketat pelaku perjalanan dinas karena melihat kasus terkonfirmasi Covid-19 di wilayah tersebut terus bertambah setiap hari. Sehingga ini untuk mencegah adanya penyebaran kasus, terutama Omicron.
Namun kebijakan itu saat ini masih belum diterapkan, karena pihaknya masih menunggu surat edaran dari Gubernur Kalteng.
“Kalau kami sudah menerima surat edaran itu, maka akan langsung kami terapkan dan pejabat yang ada di sini harus mematuhi. Ini untuk kebaikan kita bersama terutama Kotim,” tegasnya.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post