SAMPIT – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, melepasliarkan seekor kucing hutan di daerah Kecamatan Kota Besi setelah salah seorang warga setempat menghubungi untuk menyerahkan kucing tersebut kepada pihaknya, 30 Oktober 2021.
Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit Muriansyah mengatakan, kucing tersebut baru dua hari dirawat oleh warga sehingga menurutnya lebih baik segera dilepasliarkan sebelum kucing tersebut terbiasa dirawat dan tidak bisa mandiri di hutan.
“Apalagi setelah saya amati, kucing hutan itu terlihat gelisah atau setres di dalam kandang, karena memang tempat atau habitatnya di hutan. Pada tubuh kucing juga tidak ada luka dan dalam keadaan sehat, kucing juga masih menunjukkan sifat liarnya, maka langsung kita lepasliarkan di hutan sekitar,” kata Muriansyah, Sabtu 30 Oktober 2021.
Menurutnya, saat pihaknya membuka kandang kucing setelah sampai di hutan, kucing tersebut langsung melompat keluar yang artinya kucing tersebut memang ingin kembali ke habitatnya.
“Kucing itu ditemukan warga masuk ke dalam bengkel miliknya, jauh tersesat ke dalam kota. Karena mengetahui kucing hutan termasuk satwa yang dilindungi Undang-Undang, warga bersangkutan menghubungi pengurus Komunitas Reptil Sampit yang lalu dihubungkan ke Saya untuk dilakukan penyerahan,” ujarnya.
Kucing hutan atau kucing kuwuk dengan bahasa latin Prionailurus Bengalensis itu akhirnya diserahkan pada malam hari 28 Oktober 2021 kepada BKSDA Pos Jaga Sampit, lantaran warga tersebut akan berangkat ke luar kota.
Untuk itu Muriansyah mengingatkan, jika ada masyarakat yang tidak sengaja menemukan kucing hutan dengan corak khas miliknya yang seperti macan tutul tersebut agar segera menghubungi pihaknya.
“Jangan sampai ada masyarakat yang malah memperjual belikan kucing hutan karena sesuai UU konservasi Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 menyebutkan barangsiapa memperjualbelikan, membunuh, melukai, mengangkut,memelihara satwa liar yang dilindungi UU diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” tegasnya.
Menurutnya, jika ada warga yang kedapatan memperjual belikan kucing hutan, biasanya pihaknya meminta rekan-rekan dari Komunitas Reptil Sampit atau dari Manggala Agni untuk memberi pengarahan atau sosialisasi terlebih dulu.
“Karena kadang ada warga yang tidak tahu atau tidak mengerti tentang satwa yang dilindungi ini, kecuali jika sudah diberikan arahan dan masih ngotot memperjualbelikan, apa boleh buat akan kita tindak lanjuti. Minimal surat pernyataan dan BA,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post