PALANGKA RAYA – Menyikapi Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor : 443.1/297/2021 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kalteng. Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Kalimantan Tengah memberikan pernyataannya melalui Ketua PGI Wilayah Kalteng Pdt. Mediorapano.
Disampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi upaya pemerintah daerah dalam menekan penyebaran kasus Covid-19 di Kalteng, serta mendukung setiap upaya yang dilakukan. Terkait dengan surat penanganan Covid-19 yang dikeluarkan pada tanggal 26 Oktober 2021, dimana point 6 menyatakan meniadakan Perayaan Natal 2021 dan perayaan menyambut Tahun Baru 2022. Pdt. Mediorapano menjelaskan bahwa pihaknya menerima baik surat itu karena tujuan dari surat itu tidak lain dalam rangka mencegah dan penanganan Covid-19.
“Dalam arti bahwa kita bersama-sama mengamankan masyarakat kita supaya tidak terjadi yaitu gelombang 3, ledakan dari Covid-19 ini, akibat dari Natal dan Tahun Baru,” ucap Pdt. Mediorapano.
Lebih lanjut Ia menyampaikan surat tersebut dikeluarkan untuk mencegah terjadinya kerumunan massa. Dimana pada kegiatan perayaan, biasanya orang banyak akan berkumpul, maka dari itu pemerintah menghimbau agar perayaan ditiadakan.
“Tidak hanya perayaan, pemerintah juga menghimbau agar open house juga tidak dilaksanakan, tapi yang namanya Ibadah Natal itu wajib tetap dilaksanakan. Ibadah tanggal 25 Desember tetap dilaksanakan. Kemudian Ibadah natal tanggal 24 masih bisa dilaksanakan. Itu dilakukan dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” jelas Mediorapano.
Pdt. Mediorapano juga meminta jemaat untuk tidak lengah dalam mematuhi protokol kesehatan. “Kita sepaham, intinya prokes kesehatan harus dilaksanakan. Ibadah Natal 25 Desember yang terbatas kehadirannya masih bisa dilaksanakan. Sedangkan perayaan itulah yang tidak bisa dilakukan, mengumpulkan orang banyak dan ramai-rama,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post