SAMPIT – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) disarankan mengambil langkah kebijakan yang strategis terhadap ekonomi Kalteng yang berkelanjutan, terutama di sektor ekonomi yang memiliki potensi unggulan komparatif (Comparative Advantage).
Seperti penguatan kebijakan strategis terhadap perkebunan kelapa sawit yang luasnya 2.049.790 hektat milik Perusahan Besar Swasta (PBS) dan milik petani, dengan tingkat pertumbuhan (growht) 17,14% terbesar se Indonesia.
“Secara makro, ekonomi perkebunan sawit merupakan penopang ekonomi Kalteng tidak bisa dipungkiri dinilai dari besar investasinya dengan segala multiplayer efek yang dimilikinya, sehingga berperan besar terhadap penyumbang APBD Kalteng melalui Dana Bagi Hasil (DBH) pusat dan daerah untuk biaya pembangunan Kalteng,” kata Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik M Gumarang, Rabu 20 Oktober 2021.
Dimana ujarnya, PBS penyumbang terbesar Pajak Penghasilan (PPH), Pajak Penambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangun (PBB) sektor perkebunan, ditambah lagi dengan multiplayer efek yang sangat signifikan terhadap sosial ekonomi masyarakat lainnya yang ditimbulkan oleh perkebunan sawit tersebut.
“Namun nampak belum maksimal terhadap pengelolaan perkebunan sawit di Kalteng dilihat dari sisi kebijakan pemerintah daerah diperlukan terobosan yang berinovasi untuk lebih meningkatkan usaha sektor perkebunan sawit diantaranya melalui beberapa cara,” ujarnya.
Pertama revitalisasi tenaga kerja lokal melalui peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) disetiap pendidikan formal maupun informal, dan meningkatkan pelatihan kerja, melalui kerja sama antara Sekolah Menengah Kejuran dan setiap Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), Perguruan Tinggi, Dinas Tenaga Kerja setempat dengan Perkebunan Sawit, agar teciptanya tenaga kerja lokal terdidik, terlatih dan terampil yang siap kerja memenuhi kebutuhan di perusahaan perkebunan sawit.
Kedua, Meningkatkan UMKM di perkebunan sawit, baik melalui dana CSR maupun senergisitas terhadap peran serta dalam bisnis di sektor perkebunan sawit di Kaltenga khususnya.
Sehingga menumbuh kembangkan UMKM melalui keberadaan Investasi PBS Perkebunan Sawit sebagai mitra usaha UMKM, karena banyak potensi usaha yang profit oreanted dengan kehadiran PBS tersebut yang bisa jadi ladang usaha pelaku UMKM
Ketiga, membangun Perusahaan Daerah (Perusda) untuk melakukan pengelolaan alur Sungai Mentaya, termasuk upaya pangerukan alur sungai melalui peran dan fungsi Pemerintah termasuk pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya dalam rangka peningkatan dan kelancaran kapal barang atau penumpang, dan meningkatkan DWT atau volome muatan kapal untuk bisa masuk sandar bongkar muat di pelabuhan Pelindo III Sampit.
Serta lanjutnya penekanan terhadap biaya pelabuhan yg sementara ini dinilai pengguna jasa pelabuhan high cost dibandingkan daerah lain seperti Pelabuhan Banjarmasin, sehingga semua itu akan meningkatkan perdagangan domistik dan luar negeri.
Keempat, melakukan pembenahan dan penguatan terhadap pelaksanaan program plasma 20% melalui peran dan fungsi Perusda, bekerja sama dengan Induk Koperasi Plasma Perkebunan Sawit dengan PBS perkebunan sawit di Kalteng, sehingga terbangun senergisitas dan kekuatan serta profisionalitas terhadap penanganan plasma dan petani perkebunan sawit.
Kelima, menjadikan perkebunan sawit berbasis industri hilir atau barang jadi seperti biodiesel, minyak goreng kemasan, margarin, sabun, shampo, dan sebagainya sehingga menimbulkan value added (pertambahan nilai), sehingga meningkatkan potensi keunggulan komparatif yang dimiliki baik perdagangan dalam negeri (domestik) bahkan perdagangan luar negeri (internasional) bagi Kalteng, kalau potensi itu dikelola secara maksimal dan SDM yang handal atau profeional.
Keenam, membuat jalan khusus pengangkutan kelapa sawit baik jalan darat atau rel kereta api, melalui peran investor swasta atau konsorsium yang pengelolaanya diserahkan kepada pihak swasta bekerja sama dengan PBS Perkebunan Sawit dan pemerintah daerah sebagai fasilitator dalam proyek tersebut.
Ketujuh, melakukan pembenahan penguatan maupun peningkatan pengembangan jalan akses ekonomi pedesaan, terkhusus daerah-daerah sentral produksi, baik itu kelapa sawit petani maupun pertanian lainnya bekerja sama dengan perusahaan besar di sekitar, sehingga terjadi kelancaran aktivitas ekonomi dan biayanya relatif lebih murah bagi masyarakat, serta terwujudnya keseimbangan pembangunan.
Kedelapan, melakukan pembenahan dan penguatan penyelesaian klaim lahan oleh masyarakat terhadap PBS perkebunan sawit dan lainnya melalui membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang tata cara klaim ganti rugi lahan, sehingga manajemen proses penanganan jelas secara sosial ekonomi, budaya, hukum dan kamtibmas, sehingga tidak menimbulkan carut marut dalam penanganan ganti rugi lahan.
Kesembilan, mempersiapan untuk pembangunan pelabuhan samudera atau internasional melalui pembuatan master plant dan kajian untuk program jangka panjang dalam rangka penghematan biaya dan lebih membuka luas hubungan perdagangan antar negara atau internasional, karena tersedianya infrastruktur pelabuhan laut berstandar internadional.
“Ke 9 poin tersebut merupakan saran kebijakan kepada Pemerintah Daerah Kalteng, karena hal tersebut sangat mempengaruhi penyelesaian masalah masyarakat dan peningkatan terhadap tenaga kerja lokal, plasma dan petani sawit, meningkatkan UMKM, meningkatkan income percapita masyarakat, meningkatkan pajak, meningkatkan produk domistik bruto (PDB) Kalimantan tengah, dan sangat dipengaruhi juga secara significant oleh value added bilamana perkebunan sawit Kalteng terujudnya berbasis industri hilir (barang jadi),” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=60289 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post