SAMPIT – DPRD Kotawaringin Timur dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan pada hari ini, Selasa, 19 Oktober 2021 memberikan rekomendasi kepada Pemkab Kotim untuk meninjau ulang peraturan bupati nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Tarif PDAM Tirta Mentaya tersebut. Hal itu dilakukan setelah melihat kondisi publik yang cukup resah dengan tarif baru yang dipasang PDAM tersebut.
“Pemerintah daerah diminta mereview (meninjau) kembali penyesuaian tarif tersebut,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim Handoyo J Wibowo, Selasa 19 Oktober 2021.
Rekomendasi itu dihasilkan setelah rapat gabungan yang dilakukan DPRD Kotim dalam menyikapi persoalan atas keluhan banyak pihak terhadap tarif PDAM. Bahkan dalam rapat itu terungkap bahwasanya masing-masing anggota DPRD mendapatkan telpon dan pesan mengenai keluhan naiknya pembayaran PDAM dikondisi yang sedang sulit tersebut.
Menurut Handoyo hasil rapat itu tidak hanya itu saja tetapi ada rekomendasi lainnya pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan subsidi kepada masyarakat dalam hal penyesuaian atau kenaikan tarif melalui pernyataan modal, pemerintah daerah diminta memperbaiki sistem yang ada pada PDAM yang berkaitan dengan hal kebocoran-kebocoran serta selaku mitra pemerintah daerah, PDAM diminta koordinasi dengan DPRD perihal kebijakan-kebijakan yang diambilnya
Diketahui, penyesuaian tarif air bersih dituangkan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 19/2021. Namun penerapan penyesuaian tarif ini dikeluhkan masyarakat karena terjadi kenaikan tagihan yang dinilai membebani. Berbagai pertanyaan dan masukan disampaikan anggota DPRD saat rapat dengar pendapat tersebut. Umumnya menyoroti karena penyesuaian tarif ini dilakukan di momen yang kurang tepat karena saat ini ekonomi masyarakat sedang sulit akibat pandemi Covid-19. “Jujur saya akui bahwa kebijakan ini karena momentumnya saja yang tidak tepat ditengah kondisi sekarang,”kata Ketua Fraksi Gerindra Ary Dewar.
Dadang H Syamsu Ketua Fraksi PAN juga cukup kencang menentang kenaikan tarif PDAM tersebut. Baginya tidak ada hal bagi pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan menaikan tarif PDAM tersebut. Dia sebagai fraksi yang mendukung program pemerintah tidak ingin awal jabatan pemerintah Halikinnor-Irawati diciderai hal tersebut. “Jargon Bukti Bukan Janji dikaitkan dengan kenaikan tarif PDAM itu akan dijadikan sebagai hal yang tidak baik untuk awal pemerintahan kita,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post