SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di wilayahnya agar tidak keluar kota pada saat hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW.
“Meski cuma satu hari liburnya, kami imbau ASN tetap ditempat tidak kemana-mana. Terkecuali bagi mereka yang memiliki keperluan mendesak untuk pergi keluar kota,” kata Halikinnor, Kamis 14 Oktober 2021.
Meski saat ini Kotim telah masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, namun masih ada aturan terkait batasan bepergian. Para ASN maupun tenaga kerja lainnya dikalangan Pemkab Kotim diminta memanfaatkan libur untuk beristirahat. Momen libur yang hanya satu hari ini dinilai akan mengganggu kedisiplinan apabila digunakan untuk liburan keluar kota.
“Jangan memanfaatkan momen ini untuk liburan keluar kota, nanti malah masuk kerjanya terlambat. Jadi harapan saya, liburnya digunakan sebaik mungkin, misalnya berkumpul dengan keluarga,” tegas Halikinnor.
Diketahui, Pemerintah Pusat juga telah membuat kebijakan untuk melarang ASN cuti dan bepergian ke luar kota pada 18-22 Oktober 2021. Larangan ini tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021. Dalam Surat Edaran, Pegawai ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional. Baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional. Selain itu, Pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post