SAMPIT – Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah dalam transaksi jual-beli, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Selain itu, proses peralihan hak yang dilakukan pada setiap transaksi jual-beli lahan dan bangunan juga membutuhkan jumlah biaya.
Pengurusan balik nama sertifikat tanah tersebut dapat dilakukan di Kantor Agraria (ATR) dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebelum mengurus di BPN, ada prosedur lain yang turut melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). “Nantinya untuk mengurus dokumen pembuatan balik nama sertifikat tanah kantor PPAT dulu akan membuatkan Akta Jual Beli Tanah (AJB),” kata Jhonsen Gunting, kepala kantor ATR/BPN Kotim, Jumat 8 Oktober 2021.
Sebelum membuatnya, PPAT akan memeriksa terkait kesesuaian data antara sertifikat tanah dengan buku tanah di kantor BPN untuk memastikan tidak bermasalah. Kemudian PPAT mengecek Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Pengecekan ini untuk memastikan tidak ada tunggakan serta menghitung biaya dan pajak yang menjadi tanggungan penjual dan pembeli,” ucap Jhonsen
Adapun syarat dokumen yang harus dibawa penjual yakn, Sertifikat Hak Atas Tanah yang akan dijual (asli), KTP, Kartu Keluarga (KK), Bukti pembayaran PBB, Surat Nikah (jika sudah menikah), Surat persetujuan pihak keluarga (bisa suami/istri)Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa, NPWP. “Setelah semua syarat terpenuhi, PPAT akan membuatkan AJB atas persetujuan penjual dan pembeli,” bebernya
Setelah menyelesaikan dokumen di PPAT kemudian, membawa AJB dan Sertifikat asli ke kantor BPN untuk diperiksa dan dibuatkan sertifikat balik nama tersebut. “Sementara itu ntuk biaya itu bervariasi, tergantung harga pada saat transaksi jual beli tanah tersebut,” tutup Jhonsen.
(brh/matakalteng.com)
Discussion about this post