SAMPIT – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Satuan Tugas Penangan Covid-19 (STPC) memberi imbauan terkait tata cara pemberian izin pelaksanaan kegiatan masyarakat yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.
“Ini menindaklanjuti perkembangan permintaan masyarakat umum, instansi pemerintah dan pihak swasta dalam rangka permohonan untuk melaksanakan kegiatan mengumpulkan banyak orang, maka guna mencegah terjadinya penyebaran penularan pandemi Covid-19 kami memberikan perizinan tapi dengan berbagai ketentuan,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kotim, Multazam K Anwar, Senin 24 Mei 2021.
Dikatakannya, ketentuan tersebut diantaranya mereka terlebih dahulu mengajukan surat permohonan yang didalamnya memuat informasi terkait jenis kegiatan, lokasi, waktu pelaksanaan, jumlah tamu atau peserta, identitas penanggungjawab kegiatan, dan kelengkapan lain yang dibutuhkan untuk kejelasan permohonan izin.
Tidak hanya itu, pemohon wajib membuat Surat Pernyataan yang telah ditandatangani diatas materai terkait kepatuhan untuk patuh menjalankan protokol kesehatan, dan menguraikan poin-poin protokol kesehatan yang akan dilaksanakan, penjelasan rencana kegiatan serta kesiapan menerima sanksi atau tindakan penertiban apabila melanggar pernyataan kepatuhan penerapan protokol kesehatan.
“Pemberian perijinan akan dilaksanakan oleh Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten dilaksanakan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kotim, meliputi perijinan kegiatan pembelajaran tatap muka di tingkat atas (Perguruan Tinggi) dan kegiatan tingkat Kabupaten,” ujarnya.
Lanjutnya, untuk kegiatan tingkat kecamatan maka yang memberikan perizinan adalah Satgas Penangan Covid-19 tingkat kecamatan, sedangkan untuk kegiatan tingkat desa maka yang berwenang Satgas tingkat desa pula.
“Namun pemberi izin juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan situasi kerawanan zonasi daerah berdasarkan data PPKM berbasis mikro diwilayahnya, agar pencegahan Covid-19 di Kotim dapat dilakukan,” terang Multazam.
Pemerintah juga telah membuat surat edaran, sehingga seluruh masyarakat dan pihak terkait lainnya dapat menerapkan dengan harapan kegiatan dapat berlangsung, namun penyebaran Covid-19 dapat dicegah.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post