SAMPIT – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit membayarkan santunan berupa Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp1.102.875.990 kepada ahli waris Almarhum Benny Henry Parulian Panjaitan, yang merupakan karyawan PT Windu Nabatindo Abadi Selucing Agro Mill (SAGM).
Bertempat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Jalan Jendral Sudirman KM 3,8, penyerahan klaim secara simbolis diserahkan oleh Kepala Kantor Cabang Sampit, Mulyono Adi Nugroho, melalui perwakilan perusahaan PT Windu Nabatindo Abadi Selucing Agro Mill, Meidiyanto.
Berhubungan ahli waris yaitu istri almarhum, Sovranita Br Ginting sedang berada di Sumatera Utara, maka penyerahan simbolis diwakilkan pihak perusahaan. Secara Daring, Mulyono Adi Nugroho atau biasa di sapa Nugroho menyampaikan turut berbelasungkawa atas meninggalnya Almarhum kepada ahli waris.
“Turut berbelangsukawa atas meninggalnya bapak Benny, semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kesabaran” ucap Nugroho. Dia menjelaskan pada tanggal 21 Desember 2020, Almarhum Benny meminta stafnya menemuinya di pabrik, pada pukul 09.17 WIB staf tersebut menjumpai almarhum dalam posisi tertidur dengan posisi kepala bersandar pada tangan korban di meja kerjanya.
Karena almarhum tidak ada respon, staf tersebut meminta bantuan rekan lainnya untuk membangunkan dan korban dibawa ke klinik Central MPNR dan dinyatakan korban sudah meninggal dunia (Death on Arrival) pada pukul 09.00 WIB, dugaan klinik menurut Dokter klinik, almarhum mengalami serangan jantung koroner. Melihat kejadian tersebut, meninggal mendadak ditempat bekerja masuk kategori kecelakaan kerja.
Nugroho menambahkan almarhum meninggal pada saat bekerja, sehingga mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja yang perhitungannya sebesar 48 kali gaji, santunan berkala dengan total Rp 12.000.000 biaya pemakaman Rp 10.000.000 serta beasiswa pendidikan untuk anak almarhum, yang diberikan sejak pendidikan Sekolah Dasar sampai perguruan Tinggi nanti.
“Ahli waris juga mendapatkan JHT yang mana uang yang ditabung oleh almarhum pada saat bekerja dan jaminan pensiun berkala yang diterima istri atau seandainya istri meninggal bisa turun ke anaknya sampai usia 23 atau sudah menikah serta bekerja” kata Nugroho.
Nugroho berpesan, walaupun nominal tersebut tidak seberapa dibanding kehilangan anggota keluarga yang dicintai, tapi semoga hak yang didapat ini dapat mengurangi beban keluarga, apalagi jika yang meninggal adalah tulang punggung keluarga.
“Semoga dengan kejadian ini bisa membuka mata para pengusaha, serta masyarakat Kotim betapa pentingnya Jaminan Sosial untuk para pekerja, karena setiap pekerjaan itu ada risiko, dan risiko itu bisa datang kapan saja serta dimana saja” tutup Nugroho.
(rls/matakalteng.com)
Discussion about this post