SAMPIT – Penerapan protokol kesehatan (Prokes) dinilai semakin kendur lantaran masih banyak kedapatan masyarakat yang jarang menerapkan Prokes, Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur (Kotim) akan meningkatkan sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar prokes tersebut.
Bupati Kotim, H Halikinnor mengatakan pihaknya akan menerapkan sanksi denda bahkan kurungan penjara bagi para pelanggar Prokes di wilayahnya. “Kami akan terapkan sanksi denda sesuai dengan Peraturan Gubernur, dan kalau tidak bisa denda ancamannya kurungan,” katanya, Rabu 19 Mei 2021.
Bupati menyebutkan sanksi denda yang diberikan dan sesuai dengan Pergub sebesar Rp 50 ribu. Sedangkan untuk kurungan penjara selama 3 hari. “Jadi jangan sampai masuk penjara cuma gara-gara tidak menerapkan prokes seperti tidak memakai masker,” ujar Halikinnor.
Penerapan ini dalam waktu dekat akan dilakukan koordinasi dan dibahas oleh pihaknya, agar segera dapat diterapkan dengan harapan dapat mengurangi kasus Covid-19 di Kotim. “Akan kami bahas dulu dan koordinasikan segera mungkin bagaimana nanti teknisnya,agar segera dapat diterapkan,” sampainya.
Penerapan sanksi denda dan kurungan ini diterapkan agar masyarakat lebih patuh dan taat terhadap disiplin Prokes. Pasalnya selama ini Halikinnor menilai jika hanya imbauan saja sebagian masyarakat masih tidak memperhatikan. Sehingga dengan adanya denda atau hukuman kurungan itu dapat membuat masyarakat itu lebih memperhatikan.
“Kalau hanya imbauan saja sebagian masyarakat masih lalai atau tidak memperhatikan, jadi dengan adanya sanksi denda masyarakat lebih memperhatikan dan kasus Covid-19 dapat ditekan,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post