PALANGKA RAYA – Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Yuas Elko mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menghadiri secara virtual Rapat Gubernur seluruh Indonesia selaku Anggota Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dari Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu 19 Mei 2021.
Pada rapat yang digelar dalam rangka membahas tindaklanjut penataan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Plh. Dirjen Bina Kewilayahan H. Suhajar Diantoro menyampaikan bahwa pertemuan ini untuk mendiskusikanhf1uhhf organisasi baru DPMPTSP.
Suhajar menyebutkan DPMPTSP memiliki peran bagi daerah, yaitu sebagai pintu gerbang bagi Gubernur dan para investor. “Oleh karena itu salah satu keberhasilan reformasi birokrasi DPMPTSP adalah bagian penting dari itu,” ucap H. Suhajar Diantoro.
Suhajar juga mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 akan melahirkan 47 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden, maka Peraturan Pemerintah yang berkaitan erat DPMPTSP adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post