SAMPIT – Pelaksanaan peniadaan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah terhitung sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Mengacu pada Addendum surat edaran Satgas Covid-19, maka Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memperketat persyaratan pelaku perjalanan yang hendak keluar daerah.
“Perketatan persyaratan mudik itu dimulai pada H-14 yaitu sebelum tanggal peniadaan mudik dan H+7 setelah tanggal peniadaan mudik,” kata Bupati Kotim, H Halikinnor, Senin 26 April 2021.
Dijelaskannya H-14 sebelum tanggal peniadaan mudik yaitu pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan 5 Mei 2021. Sedangkan H+7 setelah tanggal peniadaan mudik yaitu pada tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.
“Tujuan dari pengetatan persyaratan bagi pelaku perjalanan sebelum dan setelah tanggal peniadaan mudik adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah priode peniadaan mudik,” jelasnya.
Namun dalam pemberlakuan ini tidak semua yang dikenakan peraturan tersebut. Ada pengecualian kegiatan atau perjalanan orang yang dapat melakukan perjalanan di masa peniadaan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. Pengecualian tersebut diantaranya adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak non-mudik.
“Seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang,” papar Halikinnor.
Disampaikan Halikinnor, hal tersebut mempertimbangkan perekonomian dan kebutuhan sembako masyarakat. Sehingga kendaraan pelayanan distribusi logistik lepas dari kebijakan tersebut.
Sehingga, dirinya berharap pengecualian ini dapat dipahami oleh petugas yang nantinya mejalankan penyekatan ditiap titik yang telah ditentukan khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Kotim.
(dev/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=44545 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post