SAMPIT – Sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), camat hingga lurah serta kepala desa diminta rutin menyampaikan laporan kasus Covid-19 di lingkupnya.
“Sebelumnya Bupati Kotim telah mengeluarkan instruksi tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) dan pelaksanaannya ditingkat Desa maupun Kelurahan, dengan begitu camat, lurah ataupun Kades diminta untuk aktif,” kata Wakil Bupati Kotim, Irawati, Kamis 1 April 2021.
Upaya itu katanya agar dapat mengetahui efektivitas pelaksanaan PPKM berbasis Mikro yang dilaksanakan sampai tingkat RW dan RT di Kotim.
“Berdasarkan laporan yang ada itu, kita dapat mengevaluasi efektif tidaknya penerapan PPKM itu,” terang Irawati.
Berdasarkan data terakhir dari satuan tugas penangan Covid-19 (STPC) di Kotim, wilayah yang status zona merah ada 8 kecamatan, yaitu Kecamatan Bukit Sentuai, Mentaya Hulu, Kota Besi, Mentaya Hilir Utara, Cempaga, Baamang, Seranau dan Mentawa Baru Ketapang.
Sedangkan 2 kecamatan yang zona hijau yaitu Tualan Hulu dan Parenggean. 7 kecamatan yang zona putih diantaranya Antang Kalang, Cempaga Hulu, Pulau Hanaut, Teluk Sampit, Mentaya Hilir Selatan, Telawang dan Telaga Antang.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post