SAMPIT- Naiknya harga pupuk subsidi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang dikeluhkan petani setempat mendapat tanggapan dari Dinas Pertanian Kotim. Ir. Totok Trstijono selaku Kepala Bidang Prasana dan Sarana Dinas Pertanian mengungkapkan bahwa yang menentukan harga pupuk subsidi tersebut adalah pemerintah pusat.
“Memang ada kenaikan beberapa tahun ini untuk harga tertinggi eceran (Het) dari pemerintah pusat sana,”ungkapnya, Rabu 3 Februari 2021. Sedangkan terkait sulitnya memperoleh pupuk subsidi bagi para petani bisa jadi disebabkan lantaran kouta pupuk yang diberikan oleh pemerintah pusat tidak sebanding dengan kebutuhan para petani.
“Banyak tidaknya kouta pupuk yang dikirim itu tergantung anggaran yang dimiliki pemerintah,”terang Totok. Dirinya menyebut untuk tahun 2021 pada alokasi pertama memperoleh kouta pupuk sebanyak 2.200 ton pupuk Urea, sedangkan SP36 sebanyak 603 ton, ZA 520 ton, dan MPK 5.900 ton. Kouta tersebut juga yang menentukan dari pemerintah pusat.
“Kita disini cuma menginput dan pengawasan, yang menentukan itu pemerintah pusat juga. Banyak tidaknya kouta pupuk tergantung dari anggaran yang dimiliki pemerintah,”sebut Totok.
Sehingga jika terjadi kekurangan, tingginya harga ataupun kelangkaan pupuk subsidi pihaknya tidak bisa ikut campur dalam tersebut. Pasalnya mereka hanya bertugas sebagai pengawasan, jikapun melakukan peneguran. Mereka harus memiliki dasar yang jelas.
Ir. Totok Trstijono menjelaskan yang bisa membeli pupuk atau berhak mendapatkan pupuk subsidi ini melalui para petani yang telah memiliki kartu tani, sedangkan untuk teknisnya yang tahu banyak itu adalah distributor dan kios. “Jadi yang tidak memiliki kartu tani tidak bisa memakai pupuk subsidi itu. Kalau masalah kenaikan harga yang tau itu distributor dan kios,” jelasnya.
Diketahui bahwa saat ini Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi kian naik. Saat ini menurut keputusan pemerintah pusat bahwa tahun ini HET pupuk bersubsidi yang naik Rp 300-450 per kilogram. Hal ini tertuang dari Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman harga eceran tertinggi (HET).
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post