• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Lima Bulan DPO, Pelaku Pemerkosaan Disertai Curas Dibekuk Polisi

Lima Bulan DPO, Pelaku Pemerkosaan Disertai Curas Dibekuk Polisi

Rabu, 3 Februari 2021
in Hukrim, Seruyan
A A
FOTO: IST/MATA KALTENG: Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono (tengah) saat memimpin pelaksanaan press rilis tindak pidana pemerkosaan disertai curas dan percobaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka AR (42) di Mapolres Seruyan, Rabu (3/2).

FOTO: IST/MATA KALTENG: Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono (tengah) saat memimpin pelaksanaan press rilis tindak pidana pemerkosaan disertai curas dan percobaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka AR (42) di Mapolres Seruyan, Rabu (3/2).

Share on FacebookShare on Twitter

KUALA PEMBUANG – Setelah lima bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka AR (42) yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan (curas) dan percobaan pembunuhan berencana terhadap seorang gadis yang baru berusia 19 tahun akhirnya dibekuk polisi.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono saat press rilis mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu 19 Agustus 2020 sekitar pukul 01:00 WIB lalu di Blok C 84 Divisi 1 PT. Rimba Harapan Sakti (RHS) I, Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Ia menjelaskan, kejadian sendiri bermula ketika tersangka datang ke rumah korban dengan berpura-pura mengaku sebagai manager perusahaan setempat yang sedang merekrut karyawan, kemudian tersangka melihat korban dan langsung menjanjikan bahwa korban pasti akan diterima bekerja sebagai karyawati di perusahaan tersebut.

“Setelah itu pada Selasa tanggal 18 Agustus 2020 hari dimana disepakatinya untuk masuk bekerja, sekitar pukul 18:00 WIB tersangka menunggu korban di salah satu warung makan di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya,” katanya di Kuala Pembuang, Rabu 3 Februari 2021.

Dua jam kemudian yakni pukul 20:00 WIB korban datang bersama dengan salah seorang keluarganya menggunakan sepeda motor, kemudian tersangka langsung mengajak korban ke perusahaan menggunakan sepeda motor milik korban dengan posisi korban memboncengi si pelaku yang berada di belakang.

Lalu sekitar pukul 01:00 WIB tersangka dan korban tiba di lahan perkebunan kelapa sawit milik PT. RHS I dan tersangka menyuruh korban berhenti dengan alasan hendak mengambil barang milik tersangka disalah satu pondok.

Setibanya tersangka di pondok tersebut, ia lalu mengajak koban untuk ikut serta namun ditolak. Kemudian tersangka membujuk korban dengan menawarkan buah naga yang akhirnya membuat korban mendatangi pelaku namun setelah itu korban langsung kembali ke sepeda motornya.

Setelah itu, tersangka melihat korban memegang HP dan sedang menelepon seserorang yang tidak tersangka ketahui, karena khawatir korban akan menelepon seseorang untuk meminta bantuan, tersangka langsung menghampiri dan mencekik korban dari arah belakang dengan satu tangan dan HP milik korban jatuh ke tanah.

Selanjutnya, tersangka langsung memukuli korban berkali-kali dengan menggunakan kedua belah tangannya sampai korban terjatuh lalu menginjak-injak bagian badan korban sampai kondisi korban lemah dan setengah sadar. Lalu tersangka menyeret dan mengangkat korban menuju pondok dan melakukan pemerkosaan.

“Setelah korban mulai sadar, tersangka kembali membawa korban untuk berangkat menuju kantor perusahaan tersebut dengan posisi yang sama yakni korban membonceng dan tersangka di belakang,” kata Bayu menambahkan.

Beberapa saat kemudian, tersangka lagi-lagi mencekik korban dari belakang yang menyebabkan sepeda motor tersebut jatuh terperosok di jembatan. Saat itu tersangka melihat korban tidak bergerak dan mengira korban sudah meninggal dunia, lalu tersangka langsung mengambil barang-barang milik korban seperti sepeda motor, HP dan tas untuk dibawa kabur.

Selang beberapa lama, ada beberapa orang saksi yang menemukan korban tergeletak dengan kondisi luka dan belumuran darah pada bagian leher serta wajah dan mereka langsung membawa korban ke fasilitas kesehatan setempat untuk diberikan pertolongan.

“Setelah itu mereka melaporkan perkara tersebut ke Polres Seruyan guna proses lebih lanjut dan kita terus melakukan tracking serta penyelidikan terhadap keberadaan pelaku,” ujarnya.

Dan akhirnya pada Minggu 31 Januari 2021 sekira pukul 19:00 WIB pelaku berhasil dibekuk oleh Polres Seruyan di Desa Sedawak, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). “Berkat bantuan dan kerja sama dari kawan-kawan kepolisian di sana kita berhasil menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 285 KUPidana dan atau Pasal 365 Ayat 1 KUHPidana dan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau seumur hidup.

(ald/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Ini Tanggapan Dinas Pertanian Terkait Naiknya Harga Pupuk Subsidi di Kotim

Next Post

Fairid Imbau Masyarakat Waspada Banjir

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Fairid Imbau Masyarakat Waspada Banjir

Ada Sebagian Petani di Kotim Belum Menerima  Kartu Tani, ini Alasannya…

Berani Gelapkan Sepeda Motor, Pria ini Ditangkap Polisi

Jambret Kian Marak di Sampit, ini Ciri-ciri Pelakunya.. 

Buka Musrenbang Desa di Barsel, Ini Pesan Eddy Raya

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK