SAMPIT – Maraknya penjualan minuman keras (Miras) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kerap kali menuai kritikan dan imbauan dari sejumlah Anggota DPRD Kotim. Mengingat toko penjual miras bahkan ada yang berada disekitar lingkungan pendidikan.
Tidak jarang Anggota DPRD Kotim mengingatkan agar aparat penegak hukum setempat khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat menertibkan penjualan miras ilegal di Kotim.
Saat dikonfirmasi, Plt Kasatpol PP Kotim Rihel mengatakan, pihaknya saat ini belum fokus melakukan pengawasan terhadap penjualan miras di Kotim. Hal itu karena masih menunggu perintah dari pimpinan.
“Sementara ini kami masih belum fokus ke sana, untuk pengawasan kami menunggu arahan dari pimpinan saja. Karena kalau bertindak mendahului tanpa izin bisa bahaya nantinya,” ujarnya, Rabu 27 Januari 2021.
Rihel juga mengatakan, saat ini pihaknya belum memegang data penjual miras yang ilegal maupun legal yang ada di Kotim ini. “Kalau untuk perizinannya saat ini kami belum minta dengan Dinas Perizinan mana penjual yang ada izin dan belum ada izin,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya saat ini rutin melakukan patroli keliling kota dan penjagaan di rumah jabatan bupati (Rujab), kantor Sektraris Daerah (Sekda), kantor Bupati Kotim dan Kantor Wakil Bupati Kotim serta rumah jabatannya.
“Kami rutin saja melakukan patroli keliling kota untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), ada juga personel yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kotim juga rutin melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)





















Discussion about this post