SAMPIT – Berdasarkan surat dari pengurus partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), pelaksanaan Musyawarah Daerah (musda) X Golkar Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi ditunda hingga usai pemilihan kepala daerah (pilkada) 9 Desember 2020 mendatang.
Sekretaris DPD Golkar Kotim Joni Abdi mengatakan, surat tersebut baru mereka terima hari ini Senin 17 Agustus 2020. Sehingga dirinya tadi pagi sempat mengabarkan bahwa akan dilakukan pembukaan Musda pada pukul 14.00 WIB hari ini. Namun hal itu langsung diralat setelah menerima surat dari pengurus provinsi.
“Berdasarkan surat itu, untuk menjaga kondusifitas partai internal Partai Golkar maka musda ditunda sampai selesai tahapan pilkada. Dan kepengurusan DPD Golkar Kotim tetap komposisi awal yaitu Ketuanya H Supriadi dan Sekretaris Joni Abdi,” sebutnya, Senin 17 Agustus 2020 siang.
Lebih dalam dijelaskannya, semua kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan musda di tiadakan. Adapun beberapa poin yang disampaikan dalam surat tersebut yaitu, pertama menunda pelaksanaan musda X Partai Golkar Kotim 2020 yang semula dilaksanakan pada tanggal 17-18 Agustus 2020 di Sampit menunggu surat resmi DPP Partai Golkar terkait penundaan pelaksanaan musda Kabupaten / Kota yang menyelenggarakan pilkada 2020.
Kedua, kepengurusan DPD Partai Golkar Kotim yang ditetapkan dengan Surat Keputusan DPD Partai Golkar Kalteng Nomor: 006/DPD-GOLKAR/KTG/VI/2018 tentang Pengesahan Perubahan dan Penyempurnaan Kedua Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kotim Masa Bakti 2016-2020 yang berakhir tanggal 26 Juni 2020 akan diperpanjang hingga selesainya seluruh rangkaian Pilkada Kotim tahun 2020 dengan menyesuaikan perkembangan serta situasi dan kondisi serta petunjuk DPP Partai Golkar lebih lanjut.
Ketiga, perpanjangan Masa Bakti Kepengurusan dimaksud, akan dikeluarkan setelah DPD Partai Golkar Provinsi Kalteng mengadakan rapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keempat, untuk menjaga kondusifitas Partai Golkar Kotim selama masa perpanjangan DPD Partai Golkar Kotim sesuai kewenangannya tidak diperkenankan melakukan Pergantian atau menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk Dewan Penasehat dan Pimpinan Partai Golkar Kecamatan berlaku mundur 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkannya surat ini.
“Untuk PK juga harus mengikuti ketentuan sesuai isi surat tersebut,” tutupnya. Usai menerima surat tersebut, DPD Golkar Kotim melakukan rapat internal untuk menyampaikan penundaan musda tersebut kepada seluruh kader Golkar di Kotim.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post