• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Distributor Rokok Ilegal Akan di Pidana

Distributor Rokok Ilegal Akan di Pidana

Senin, 29 Juni 2020
in Kotawaringin Timur
A A
Foto Ilustrasi Google.

Foto Ilustrasi Google.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Banyaknya peminat atau konsumen rokok, membuat sejumlah masyarakat berpikir membuat rokok ilegal dengan keuntungan yang menggiurkan. Pasalnya rokok yang ilegal atau tidak kena pajak dari Bea Cukai, maka keuntungan yang diperoleh menjadi lebih banyak. 

Namun hal itu tentu bukanlah tindakan yang baik. Karena untuk menjual rokok harus memiliki izin, dimana yang legal ditandakan dengan adanya pita cukai pada kemasan rokok. Demikian disampaikan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Sampit Sri Sundari, Senin 29 Juni 2020.

Baca juga berita lainnya

Kotim Kekurangan Ratusan Relawan Damkar, Disdamkarmat Target Bentuk REDKAR di Seluruh Kecamatan

Peresmian REDKAR Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Kotim

Pancasila dan Data Ekonomi Jadi Fondasi Membangun Kotim yang Lebih Maju

Turnamen Mandiri Jadi Panggung Pembinaan Pemain Muda dan Penggerak Ekonomi Warga

Dikatakan, semua yang terkena bea cukai akan selalu ada pengawasannya. Karena salah satu tupoksi dari bea cukai yaitu melakukan pengawasan peredaran terhadap BKC (minuman keras, tembakau dan vave).

“Untuk rokok harga bervariatif, tergantung produkdinya. Kalau ada harga rokok yang murah, itu belum tentu tidak ada bea cukainya. Karena masing-masing mrek rokok itu punya pangsa pasar sendiri, baik itu yang mahal maupun yang murah. Seperti di daerah Jawa Timur banyak sekali pabrik rokok, ada produsen kecil yang memproduksi rokok namun memiliki ijin resmi. Nah biasanya itu yang lebih murah. Sedangkan yang dari pabrik besar harga akan lebih mahal,” jrlasnya.

Lanjutnya, tidak menutup kemungkinan rokok ilegal itu masih ada beredar. Makanya tugas dari bea cukai adalah melakukan sosialisasi sekaligus pengawasan. Biasanya sosialisasi dilakukan ke warung-warung untuk mensosialisasikan larangan memperjual belikan rokok ilegal.

Dimana untuk warung yang sudah di sosialisasikan akan di tempeli stiker yang menandakan. Selain itu ada lagi tim dari Seksi Pelayanan Kepabean Bea Cukai yang akan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekkan harga eceran, apakah sudah sesuai dengan standarnya.

Karena jika ada yang menjual lebih murah itu salah satu indikasi rokok ilegal. Kemudian ada pula yang namanya operasi pasar. Dimana petugas melakukan sidak ke warung-warung. Jika ditemukan rokok ilegal dalam jumlah sedikit dan di warung itu menjual rokok bercampur legal dan ilegal.

Maka pedagang hanya akan diberikan sosialisasi dan rokok ilegal itu di ambil, sedangkan jika menjual semua rokok ilegal maka selain rokok itu di tahan pedagang juga akan dikenakan tindak pindana dan akan disidangkan.

“Kalau rokok biasanya door to door, sedangkan untuk minuman keras penjualnya di undang ke kantor dan diberikan sosilisasi tentang kewajiban-kewajiban mereka. Bahkan acontingnya juga di undang untuk melaporkan ketersediaan miras di toko mereka. Di Kotim ini tidak ada produksi minuman atau rokok, hanya pemasar,” tuturnya.

Disebutkannya, rokok dan miras yang legal ditandakan dengan adanya pita cukai pada kemasan. Kemudian membayarkan pajak. Sedangkan yang ilegal, ada yang menggunakan pita cukai palsu. Dimana ada alat yang bisa digunakan untuk mendeteksi pita cukai palsu atau bukan. 

Selain itu ada juga kemasan yang polos atau tidak ada pita cukainya. Terakhir ada juga yang menggunakan pita cukai asli namun bekas dari kemasan sebelumnya yang tidak rusak. “Sebenarnya masyarakat sudah banyak tahu tentang konsekuensi penjualan ilegal ini, namun karena tergiur keuntungan yang lebih besar makanya masih ada,” ungkapnya.

Ditambahkan oleh Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Sampit Haris Setioko, bahwa ada dua jenis rokok yang beredar. Yaitu rokok filter dan rokok keretek. Dimana rokok filter murni buatan dari mesin, sedangkan keretek pembuatannya dengan cara di linting sendiri atau produksi rumahan. 

“Ketika rokok itu selesai dibuat, itulah rokok tersebut terutang pajak atau bea cukai. Ketika keluar dari pabrik harus sudah lunas dengan ditandakan sudah dilekatkannya pita cukai. 

Selama tahun 2019 hingga 2020 ini ada ditemukan toko yang menjual rokok ilegal, namun tidak semua rokok yang ia jual ilegal. Sehingga hanya diberikan sosialisasi dan rokoknya diambil. Terkecuali toko itu menjual semua rokok ilegal atau distributor, maka akan dikenakan sanksi pidana,” ungkap Haris.

(ary/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

PDP Covid-19 Tidak Ada Perubahan

Next Post

Bupati Lamandau Turun Langsung Kerumah Warga Terendam Banjir

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Kotim Kekurangan Ratusan Relawan Damkar, Disdamkarmat Target Bentuk REDKAR di Seluruh Kecamatan

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Peresmian REDKAR Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Kotim

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Pancasila dan Data Ekonomi Jadi Fondasi Membangun Kotim yang Lebih Maju

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Turnamen Mandiri Jadi Panggung Pembinaan Pemain Muda dan Penggerak Ekonomi Warga

Minggu, 31 Mei 2026
Kotawaringin Timur

Tantangan Era Digital Jadi Sorotan, Pesantren Dinilai Benteng Pembentukan Karakter Generasi Muda

Sabtu, 30 Mei 2026
Kotawaringin Timur

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026
Load More
Next Post

Bupati Lamandau Turun Langsung Kerumah Warga Terendam Banjir

Antisipasi Penyakit Pasca Banjir,  Bupati Lamandau Instruksikan Dinkes Siapkan Penanganan

Antisipasi Penyakit Pasca Banjir,  Bupati Lamandau Instruksikan Dinkes Siapkan Penanganan

Satu Pasien Positif Covid-19 Pulpis Dinyatakan Sembuh

Satu Pasien Positif Covid-19 Pulpis Dinyatakan Sembuh

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK