SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menunda sejumlah tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahu 2020 akibat meningkatnya pandemi virus Corona atau Covi-19. Hal ini pun berdampak pada masa kerja badan Ad Hoc pemilihan kepala daerah (Pilkasa) Kotawaringin Timur (Kotim).
Ketua KPU Kotim, Siti Fatonah Purwaningsih menjelaskan, masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara(PPS) dihentikan sementara sampai dengan dicabutnya penundaan tahapan oleh KPU RI.
Itu artinya status PPK dan PPS menjadi nonaktif. “Iya semua PPK dan PPS di nonaktifkan sampai dengan dicabutnya penundaan tahapan oleh KPU RI,” jelasnya Siti Fatonah, Jumat 27 Maret 2020 sore.
Tidak hanya masa kerja PPK dan PPS yang dinonaktifkan, kebijakan tersebut juga menunda tahapan Pilkada yang lainnya, seperti verifikasi dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan pelaksanaan coklit.
“Ada empat tahapan yang ditunda yaitu Pelantikan dan masa kerja PPS, verifikasi dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan pelaksanaan coklit, pemutahiran serta penyusunan daftar pemilih,” tambahnya.
Penundaan tersebut dilakukan untuk meminimalisir menyebarnya virus Corona atau Covid-19 di lingkup KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post