SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) telah membuat kebijakan terdap Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu kebijakan untuk tidak pergi ke kantor. Kebijakan tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran virus Corona dilingkup pemerintaha.
Namun demikian, para ASN di setiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) tetap diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan menggunakan absen manual. Hal ini berbeda dengan Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim. Para pegawai BKD Kotim tetap mengisi daftar hadir menggunakan finger print.
