SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) telah membuat kebijakan terdap Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu kebijakan untuk tidak pergi ke kantor. Kebijakan tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran virus Corona dilingkup pemerintaha.
Namun demikian, para ASN di setiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) tetap diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan menggunakan absen manual. Hal ini berbeda dengan Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim. Para pegawai BKD Kotim tetap mengisi daftar hadir menggunakan finger print.
“Kami mengisi daftar hadir tetap menggunakan finger print. Tentu berbeda dengan finger print pada biasanya. Finger print di BKD menggunakan aplikasi yang dapat terpasang di handphone masing-masing,” terang Kepala BKD Kotim Alang Arianto, Jumat 27 Maret 2020.
Dengan kemudahan absensi tersebut, pihaknya tidak khawatir akan penyebaran virus Corona. Alang mengatakan keuntungan dari aplikasi finger print ini, pihaknya dapat memantau keberadaan pegawainya. Karena aplikasi ini hanya dapat digunakan dengan jarak maksimal 10 KM.
“Aplikasi ini digunakan maksimal jarak 10 KM. Jadi bagi pegawai yang berada di luar kota akan terlihat karena tidak bisa mengisi daftar hadir. Sehingga meskipun diberi kebebasan tapi kami tetap berada di dalam kota,” katanya.
Hal ini pun sesuai dengan peraturan, meskipun telah diberi kebebasan namun ASN tidak diperbolehkan keluar kota apalagi berlibur, karena para ASN tersebut tetap melakukan tugasan fungsinya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post