PALANGKA RAYA – Tim Gugus Tugas penangangan dan pencegahan Covid-19 di Wialayah Provinsi Kaliamantan Tengah sampai saat ini belum memberlakukan jam malam walaupun untuk Kota Palangka Raya sudah dinyatakan zona merah atau wilayah terjangkit.
Hal ini disampaiakan Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Leonard S Ampung saat pres rilis melalui live streaming, Jumat 27 Maret 2020.
“Sampai saat ini kita masih belum mengeluarkan/memberlakukan Jam Malam untuk Wilayah Kota Palangka Raya. Namun, masyarakat dihimbau untuk tidak mendekati kerumunan guna mencegah penyebaran covid-19 di Palangka Raya,” terangnya.
Leo juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kumpul-kumpul atau kongkow di tempat umum maka pihak keamanan akan menyampaiakan himbauan kepada masyarakat untuk kembali kerumah dan berdiam diri dirumah.
“Yang kita lakukan melalui aparat dan petugas dilapangan jika masih melihat orang berkumpul akan diminta untuk kembali kerumah dan berdiam diri dirumah,” ucapnya.
Berdasarkan surat edaran Gubernur Kalteng bekerjasama dengan Bupati/Wali Kota se Kalteng mengimbauan warung makan tersebut bisa tetap buka tetapi hanya untuk dibungkus dan dibawa pulang.
“Warung makan bisa tetap buka tapi hanya untuk yang membeli dibungkus dan tidak memfasilitasi makan di tempat jadi makanannya bisa dibawa langsung pulang kerumah,” demikiannya.
(nat/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Leonard : Jam Malam Belum Berlaku, Rumah Makan Boleh Buka tapi dibungkus" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post