SAMPIT – Masih banyak masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dari data yang ada, sebanyak 28.000 warga telah melakukan perekaman data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Namun hingga kini mereka hanya memegang KTP sementara.
Hal ini membuat sejumlah pihak bertanya-tanya kapan mereka mendapatkan eKTP. Terlebih Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat belum bisa memastikan pemilik KTP sementara dapat mengikuti pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan pada bulan September mendatang.
“Kami belum dapat memastikan bisa atau tidaknya pemilik KTP sementara mengikuti pilkada,” kata Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah saat ditemui diruang kerja nya, Senin, 13 Januari 2020.
Sesuai Pasal 201 (a) UU RI nomor 10 tahun 2016 menginformasikan jika pemilik KTP sementara hanya bisa digunakan untuk Pilkada hingga Desember 2018. Belum ada pembaruan terkait aturan tersebut. Dengan adanya hal ini, puluhan ribu warga terancam tidak bisa mengikuti pesta demokrasi daerah, baik itu pemilihan Cabup dan Cawabup Kotim, maupun Cagub dan Cawagub Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kami masih menunggu petunjuk dari KPU RI terkait teknisnya,” sebut Siti Fathonah.
Namun demikian, ada edaran dari KPU RI yang menyatakan pasangan yang maju melalui jalur independen dapat menggunakan kartu keterangan sudah melakukan perekaman eKTP sebagai syarat dukungan. Jalur independen diperlukan minimal 23.000 salinan (fotocoppy) eKTP ataupun KTP sementara disertai surat pernyataan dukungan.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post