SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menurunkan nilai pajak sarang burung walet hingga lima persen untuk meningkatkan realisasi pendapatan daerah.
Alhasil, dengan penurunan nilai pajak tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kotim terhadap pajak sarang burung walet ini meningkat.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotim, Marjuki mengatakan, peraturan ini sudah berlaku mulai awal tahun 2019. Jika se cll]header_accent_colorifg burung walet ini meningkalaalula10k menin, krlakalt_co5k meninsil, denrint20;timalettersebut, Pediti pajak, ran tetKebatersebnk">
di g walet hingga lima persen b/a>< O,"g
