SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menurunkan nilai pajak sarang burung walet hingga lima persen untuk meningkatkan realisasi pendapatan daerah.
Alhasil, dengan penurunan nilai pajak tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kotim terhadap pajak sarang burung walet ini meningkat.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotim, Marjuki mengatakan, peraturan ini sudah berlaku mulai awal tahun 2019. Jika sebelumnya tarif pajak sarang burung walet adalah 10 persen, kini hanya 5 persen.
“Memang nilai pajak diturunkan, akan tetapi nilai target pendapatannya kami naikan, yakni dari Rp100 juta menjadi Rp500 juta,” kata Marzuki, Rabu 6 November 2019.
Strategi yang dijalankan ini berjalan sesuai rencana. Target pendapatan dari sarang burung walet hingga bulan Oktober 2019 sudah mencapai 92 persen dari target Rp 500 juta, yakni sekitar Rp460 juta.
“Kemungkinan pada akhir 2019 ini mampu mencapai 150 persen. Karena objek pajak ada sekitar 520. Bangunan walet yang sudah tidak aktif tidak lagi dikenakan wajib pajak. Hanya yang aktif saja yang bayar pajak,” tutur Marjuki.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post