SAMPIT – Sebanyak 165 pedagang Pasar Keramat direlokasi ke pasar sementara yang dibangun di lahan milik PT Inhutani sejak akhir Agustus 2019. Relokasi dilakukan karena los pedagang ikan di Pasar Keramat sedan dibangun ulang.
Dari perpindahan itu, mencuat kabar dugaan korupsi, dimana pedagang harus mengeluarkan biaya untuk menempati lapak di tempat relokasi. Diduga terjadi pungutan liar maupun penjualan lapak kepada pedagang dengan harga tertentu.
Atas hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Arsyad mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) atas dugaan korupsi dengan modus penjualan lapak dagangan dalam relokasi pedagang Pasar Keramat.
Masalah ini sendiri, menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dengan turun kelapangan untuk mengumpulkan bukti. Belakangan, Polres Kotawaringin Timur juga menyoroti masalah ini dengan menurunkan tim.
“Bongkar saja jika memang ada terbukti terjadi korupsi atau pungutan liar. Kasihan masyarakat kalau itu memang benar terjadi. Tindakan korup akan merugikan masyarakat,” ungkapnya, Rabu 6 November 2019.
(raf/matakalteng.com)
















Discussion about this post