SAMPIT – Bukan hanya melakukan hipnotis menggunakan pengharum badan, kawanan tersangka gendam juga melancarkan aksi penipuan dengan cara menjual taring babi palsu. Benda yang dipercayai sebagai jimat penglaris tersebut dijual seharga Rp20 juta.
“Taring babi ini palsu. Dibuat dari fiber. Mereka sengaja membawa dari Pontianak, Kalimantan Barat,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel didampingi Kasatreskrim AKP Ahmad Budi Martono, Rabu 6 November 2019.

Menurut pengakuan tersangka, mereka sudah 3 kali beraksi. Hasil tindak kejahatan terbesar dilakukan di kawasan pusat perbelanjaan mentaya (PPM) Sampit. Namun aksi mereka terekam oleh kamera pengintai sehingga ciri dan muka terlihat dengan jelas.
“Mereka ditangkap saat berada di sebuah kamar hotel yang mereka sewa. Dari lokasi penangkapan, kami menemukan sejumlah barang bukti berupa taring babi palsu sebanyak 32 buah, uang hasil kejahatan sekitar Rp 9,9 juta dan mobil Daihatsu Xenia B 1454 ELB yang merupakan alat transportasi mereka,” jelas Kapolres Kotim.
Tersangka SB bertugas mengalihkan perhatian, AD melakukan hopnotis serta menawarkan taring babi, dan BH bertugas sebagai sopir. Kasus ini masih dalam penyelidikan pebih lanjut. Kapolres Kotim berpesan kepada seluruh masyarakat untuk melapor ke Mapolres apabila menjadi korban kejahatan ini.
“Jika ada yang merasa pernah menjadi korban, maka segera melapor ke Polres. Kami akan menindaklanjutinya sesuai jalur hukum yang ada,” tutur orang nomor 1 di Polres Kotim.
(shb/matakalteng.com)
















Discussion about this post