SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), H Supian Hadi melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Halikinnor mengimbau kepada seluruh aparat desa, terutama kepala desa untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) agar tidak terjerat kasus hukum.
“Anggaran disetiap desa pertahunnya mencapai Rp 1 miliar. Kami sudah sering memperingatkan agar selalu berhati-hati dalam menggunakannya, namun masih ada yang bandel. Ada yang bermasalah, untung tidak sampai terjerat hukum. Maka dari itu harus hati-hati,” kata Sekda Kotim, Senin 17 Juni 2019.
Kata itu dilontarkannya saat berada di pembukaan Sosialisasi Tahapan Penyusunna APB Desa Tahun Anggaran Tahun 2020 dan Sosialisasi Tim Klinik Percepatan Pemberdayaan Bum Desa yang digelar di gedung serbaguna Sampit.
Kegiatan ini dihadiri oleh 514 peserta yang merupakan perwakilan dari 168 desa, 17 camat, 17 lurah dan lainnya. Sinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa harus ditingkatkan agar perencanaan dan pelaksanaan pembangunan lebih optimal.
Halikinnor meminta kepala desa lebih banyak berkonsultasi dalam membuat kebijakan, khususnya terkait anggaran dan aturan. Kepala desa tidak boleh melakukan tindakan tanpa ada dasar hukum yang jelas.
“Ada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri Kotim yang tergabung dalam TP4D. Silakan berkonsultasi, sehingga langkah atau kebijakan yang diambil tidak akan melanggar hukum,” tukas Sekda Kotim.
(shb/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=2621 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post