PANGKALAN BUN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kalteng, Dishub Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), dan Satlantas Polres Kobar, menggelar pengawasan dan penertiban terpadu terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) pada Jumat 27 Juni 2025.
Kegiatan ini dipusatkan di Jalan Ahmad Saleh, ruas Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama (Kolam), yang merupakan jalur strategis dengan intensitas lalu lintas kendaraan barang cukup tinggi. Kepala Dishub Kobar melalui Kepala Seksi Angkutan Barang, Saepul Anwar, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur Kalimantan Tengah untuk menekan jumlah kendaraan ODOL yang beroperasi di wilayah Kobar.
Dishub Kalteng bersinergi dengan BPTD, Dishub Kobar, dan Satlantas Polres Kobar melaksanakan pengawasan dan penertiban kendaraan ODOL secara terpadu,” ungkap Saepul. Dia menegaskan, kendaraan ODOL berkontribusi besar terhadap kerusakan infrastruktur jalan, bahkan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
“Ini merupakan keseriusan pemerintah untuk menertibkan kendaraan yang melebihi dimensi maupun kapasitas angkut, demi menjaga keamanan dan kelayakan infrastruktur jalan,” tambahnya. Saepul menekankan, penertiban kendaraan ODOL akan terus dilakukan secara berkala, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang di Jalan, yang menjadi acuan teknis dalam penindakan pelanggaran ODOL.
“Dengan pengawasan terpadu ini, diharapkan kesadaran para pengusaha angkutan barang meningkat, sehingga operasional angkutan barang di wilayah Kobar dapat berlangsung lebih tertib dan aman,” pungkasnya.
(lih/matakalteng)






















Discussion about this post