SAMPIT – Pemerintah Kecamatan MB Ketapang menindaklanjuti maraknya penumpukan sampah liar di Jalan Dewi Sartika, yang bukan peruntukan pembuangan. Camat Irpansyah menyampaikan, pihaknya kini membangun tenda penjagaan dan menerapkan sistem sif guna mengontrol aktivitas warga yang masih membuang sampah di lokasi tersebut.
“Permasalahan awal karena warga menumpuk sampah di lokasi yang bukan peruntukannya, meski sudah kami pasangi baliho imbauan. Karena tetap ada yang membuang, kami inisiatif mendirikan tenda dan melakukan penjagaan siang malam. Alhamdulillah, volume sampah mulai berkurang,” ujarnya, Sabtu 28 Juni 2025.
Irpansyah menjelaskan, pelaku pembuangan sampah sebagian besar masih warga Kecamatan MB Ketapang, namun bukan dari sekitar lokasi. Bahkan, ditemukan ada warga yang membuang sampah rumah tangga menggunakan mobil pick up. Sayangnya, belum ada yang tertangkap tangan.
“Jika tertangkap, kami akan berikan sanksi adat. Kami sudah bekerja sama dengan damang, dan mereka siap menjatuhkan sanksi adat kepada pelaku pembuang sampah sembarangan ini,” tegasnya. Penjagaan dilakukan selama satu minggu dengan dua hingga tiga petugas per sif. Selain Jalan Dewi Sartika, lokasi lain yang jadi sasaran penumpukan sampah adalah Jalan Kapten Mulyono Barat dan Pelita Barat.
Bahkan, langkah serupa pernah dilakukan di Jalan Lingkar Selatan dan terbukti efektif mengurangi penumpukan. “Sebetulnya kesadaran masyarakat membuang sampah di tempatnya cukup tinggi. Banyak yang berlangganan jasa pengangkutan sampah melalui tossa-tossa langsung ke depo, di mana per hari sekitar 80 hingga 100 ton sampah masuk ke depo,” imbuhnya.
Namun, ia mengakui sebagian kecil warga tetap membuang sembarangan karena jarak depo yang cukup jauh. Karena itu, pihaknya sudah beberapa kali mengusulkan pembangunan depo tambahan di MB Ketapang dan bahkan menjajaki kerja sama dengan pihak developer. Namun, kendala utama masih pada kekurangan personel di Dinas Lingkungan Hidup.

Soroti Jam Buang Sampah oleh DLH, Dinilai Tidak Efektif
Irpansyah, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kebijakan jam pembuangan sampah yang diterapkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur. Menurutnya, ketentuan waktu pembuangan yang dibatasi mulai pukul 12.00 siang hingga 17.00 sore justru memicu masyarakat membuang sampah sembarangan karena tidak semua warga dapat menyesuaikan diri dengan aturan tersebut.
“Kami menilai jam pembuangan sampah dari jam 12.00 sampai jam 17.00 yang berlaku sekarang belum efektif. Kenyataannya, banyak warga yang terbiasa membuang sampah di pagi hari, seperti jam 7 atau 8. Saat mereka datang ke depo, ditolak karena belum masuk jam buang. Mereka tentu tidak mungkin membawa sampah itu kembali ke rumah, jadi akhirnya dibuang di pinggir jalan,” ujarnya lagi.
Dia juga menyebutkan, seharusnya DLH mempertimbangkan fleksibilitas dalam menerapkan aturan tersebut. Dia mengusulkan agar pembatasan jam buang sampah hanya diberlakukan untuk kendaraan pengangkut seperti tossa, gerobak, atau pick up yang membawa sampah dalam jumlah besar.
Sementara untuk warga biasa yang hanya membawa satu atau dua kantong plastik, seharusnya tetap diberi keleluasaan membuang kapan saja ke depo. “Kesadaran warga membuang sampah ke depo itu sebenarnya patut diapresiasi. Tapi kalau mereka datang pagi dan ditolak, niat baik itu jadi sia-sia. Ini yang perlu jadi perhatian. Kami khawatir jika aturan tidak dievaluasi, warga justru semakin banyak membuang di pinggir jalan atau lahan kosong,” ungkapnya.
Masalah ini menurutnya bukan sekadar soal penegakan aturan, tapi soal kemudahan akses masyarakat untuk berpartisipasi menjaga lingkungan. Sebagai salah satu wilayah padat penduduk di Kota Sampit, Kecamatan MB Ketapang juga tengah berupaya keras mengurangi titik pembuangan sampah liar yang masih muncul di sejumlah ruas jalan.
“Kami juga sudah sampaikan hal ini langsung ke Bupati. Harapan kami, ada evaluasi dari DLH agar aturan lebih bijak, lebih realistis. Jangan sampai masyarakat yang sudah punya kesadaran justru dipersulit. Akhirnya malah memperparah persoalan kebersihan,” tandasnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post