PANGKALAN BUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan kegiatan pengecekan lapangan terkait permohonan penghapusan Nomor Objek Pajak (NOP) di Desa Sumber Agung dan Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Senin 5 Mei 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan merupakan bagian dari upaya Bapenda untuk memastikan keakuratan data objek pajak di wilayah Kabupaten Kobar. Tim Bapenda melakukan verifikasi langsung terhadap sejumlah objek pajak yang diajukan untuk dihapus oleh masyarakat setempat, baik karena perubahan status tanah maupun alasan administratif lainnya.
Kepala Bapenda Kobar melalui Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Wilayah III, Sri Yuliani, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyatakan bahwa pengecekan lapangan merupakan langkah penting dalam menjaga validitas data perpajakan daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap permohonan penghapusan NOP benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Ini penting agar data pajak daerah tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menambahkan Bapenda akan terus berupaya memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, termasuk dalam hal pengelolaan dan pembaruan data pajak. Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penghapusan NOP dapat dilaksanakan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bapenda Kobar terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik di bidang administrasi perpajakan daerah, termasuk memfasilitasi permohonan perubahan atau penghapusan data objek pajak,” tutupnya.
(lih/matakalteng)






















Discussion about this post