PANGKALAN BUN – Standar Pelayanan Minimal (IPM) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tertinggi di Kalimantan Tengah. Capaian itu merupakan keberhasilan program pembangunan yang mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang urusan wajib dengan ketentuan jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara.
Plh Sekda Kobar Juni Gultom memberikan apresiasi atas prestasi yang telah diraih atas enam dasar pelayanan yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah kepada masyarakat. “Ada enam dasar pelayanan yang wajib dipenuhi, ini prestasi IPM kita tertinggi di Kalteng, mencapai 95 persen lebih,” ujarnya, Rabu 15 November 2023.
