PANGKALAN BUN – Standar Pelayanan Minimal (IPM) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tertinggi di Kalimantan Tengah. Capaian itu merupakan keberhasilan program pembangunan yang mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang urusan wajib dengan ketentuan jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara.
Plh Sekda Kobar Juni Gultom memberikan apresiasi atas prestasi yang telah diraih atas enam dasar pelayanan yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah kepada masyarakat. “Ada enam dasar pelayanan yang wajib dipenuhi, ini prestasi IPM kita tertinggi di Kalteng, mencapai 95 persen lebih,” ujarnya, Rabu 15 November 2023.
Lanjut dia enam dasar pelayanan kepada masyarakat tersebut adalah, pendidikan, kesehatan, perlindungan masyarakat,
pekerjaan umum, dan urusan sosial. Layanan dasar ini telah mendekati angka yang ditargetkan, dimana pelayanan terbaik merupakan prioritas dalam konsep meningkatkan SPM.
“Untuk bidang kesehatan, kami menganggarkan untuk masyarakat Kobar yang tidak mampu untuk tetap mendapatkan pelayan kesehatan yang maksimal, dengan memberikan jaminan kesehatan melalui program pemerintah
yakni JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), hal itu pun mendapatkan pengakuan dari pemerintah daerah dengan raihnya penghargaan UHC
(Universal Health Coverage), kami
berupaya meningkatkan pelayanan
yang berkeadilan,” ujar Juni Gultom.
Begitu pun dengan bidang pekerjaan umum, dimana Pemerintah Kabupaten Kobar melalui program konsorsium
infrastruktur jalan melibatkan pihak ketiga dalam meningkatkan infrastruktur penghubung antar desa, sehingga tidak ada lagi desa yang terisolir.
“Bukan infrastruktur jalan saja, untuk bidang pekerjaan umum, layanan yang diberikan kepada masyarakat adalah dengan menyalurkan air bersih bagi desa desa yang mengalami kekeringan, begitu mendapatkan laporan ada desa yang kesulitan air bersih, maka tim dari Dinas PUPR Kobar langsung turun,” pungkasnya.
(lih/matakalteng)
Discussion about this post