PANGKALAN BUN – Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Anang Dirjo meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah kabupaten setempat, agar mematuhi aturan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ia tidak menginginkan ada ASN yang menambah libur di luar ketentuan yang ada, seperti tertuang dalam keputusan Presiden terbaru nomor 8 tahun 2023, tentang perubahan atas Keppres nomor 24 tahun 2022, tentang cuti bersama pegawai ASN tahun 2023.
Dalam Keppres tersebut bahwa cuti bersama yang seharusnya enam hari ditambah menjadi tujuh hari terhitung dari tanggal 19 hingga 25 April. Sehingga momen terdebut bisa dimanfaatkan untuk berkumpul keluarga maupun mudik.
“Sehingga penambahan masa cuti bersama ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin bagi ASN di lingkup Pemkab Kobar. Bahkan bagi yang mau mudik juga bisa,” tegasnya, Rabu, 19 April 2023.
Selanjutnya, pada momen tersebut bisa dimanfaatkan untuk bersilaturahmi. Mengingat lebaran ini untuk menjalin komunikasi dan saling bermaafan dengan keluarga.
“Maka bagi ASN yang keluarganya jauh bisa memanfaatkan momen ini untuk silaturahmi sekaligus libur,” lanjutnya. Kemudian pada tanggal 26 April, ASN diharapkan bisa kembali bekerja dan melayani masyarakat Kobar.
“Kecuali mereka yang telah mendapat persetujuan cuti tambahan diluar cuti bersama itu diperbolehkan. Kita harapkan yang lainnya tidak menambah libur. Ini untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,” harapnya.
(Lih/m)
Discussion about this post