PANGKALAN BUN – Untuk mengantisipasi adanya aliran kepercayaan yang akan merusak tatanan serta mengganggu Kamtibmas Kejaksaan Negeri Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Rapat Koordinasi bersama TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), BAIS dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta dari Badan Kesbangpol.
Rapat koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Pakem) tersebut diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Kobar. Acara tersebut di buka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Makrun selaku ketua tim Pakem di aula kantor Kejaksaan Negeri Kobar.
Wakil ketua Pakem, Jul Indra Dhana Nasution mengatakan, rapat tersebut untuk menyamakan persepsi dan menggali informasi dari berbagai pihak, untuk mendeteksi sejak dini Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat yang hidup di Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Rapat ini digelar, merupakan langkah awal untuk menghimpun informasi terkait keberadaan eks-eks HTI, Gafatar, dan Jemaah Yehuwa di Kabupaten Kobar. Apakah keberadaan aliran kepercayaan ini mengganggu, dan merupakan sebuah ancaman bagi stabilitas keamanan di Kabupaten Kotawaringin Barat,” tegasnya.
Ia berharap jangan sampai Aliran Kepercayaan dan Keagamaan tersebut ditunggangi guna kepentingan politik di tahun 2024 mendatang. Guna memudahkan informasi di dalam tim Pakem pihaknya akan membuat grup melalui aplikasi WhatsApp untuk menyatukan seluruh stakeholder terkait dalam tim Pakem.
Selain itu pihaknya akan menindaklanjuti dengan rencana-rencana aksi kepada aliran kepercayaan tersebut dengan tindakan preventif dan pembinaan serta edukasi-edukasi melalui Dinas Pendidikan. Edukasi nanti bisa dilakukan di sekolah, di pondok pesantren, dan di jamaah-jamaah, hal itu juga berkaitan dengan program intelijen kejaksaan seperti jaksa masuk desa, jaksa masuk sekolah serta penyuluhan tentang hukum.
Dari hasil rapat ditegaskan Jul Indra, hingga saat ini belum ada indikasi-indikasi aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat tersebut mengganggu ketertiban umum di Kotawaringin Barat.
(ga/matakalteng.com)
Discussion about this post