PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah, Sudarsono mendorong agar perijinan galian C dikembalikan ke pemerintah daerah. Pasalnya para anggota dewan melihat adanya dampak serius seperti munculnya penambangan ilegal.
Tidak hanya itu, Sudarsono juga menambahkan adanya keengganan dari masyarakat penambang untuk mengurus perizinan ke pusat. “Mereka menjadi malas untuk mengurusnya ke pusat dan akhirnya terpaksa melakukan operasi galian c tanpa ijin yang legal,” ujar Sudarsono, Rabu 11 Mei 2022.
