KUALA KURUN – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun melaksanakan halal bihalal dan launching aplikasi Rumah Betang. Ini merupakan salah satu inovasi pelayanan untuk persetujuan penyitaan, penggeledahan, serta perpanjangan penahanan.
”Aplikasi rumah betang dapat diakses di www.rumahbetang.pn-kualakurun.go.id. Dengan aplikasi ini, penyidik kepolisian dapat mengunggah berkas izin penyitaan, penggeledahan, serta perpanjangan penahanan di aplikasi tersebut,” ucap Ketua PN Kuala Kurun Bukti Firmansyah, Rabu, 11 Mei 2022.
Dengan aplikasi rumah betang itu, lanjut dia, Polres Gumas hingga jajaran polsek, bisa mengurus izin penyitaan, penggeledahan, dan perpanjangan penahanan hanya melalui aplikasi tadi. Jika berkas administrasi sudah selesai maka baru bisa diambil oleh pihak kepolisian.
”Untuk menggunakan aplikasi ini, pada mulanya akan dibuatkan akun untuk pihak polres maupun polsek. Setelah itu, kepolisian yang diwakilkan oleh penyidik yang menangani suatu perkara bisa login, lalu mengunduh dan mengisi formulir yang telah disediakan di aplikasi tadi,” terangnya.
Selanjutnya, penyidik yang bersangkutan mengunggah dan mengirim berkas yang dibutuhkan termasuk file formulir yang diunduh sebelumnya ke aplikasi, dengan ukuran file maksimal 3 MB. Jika sudah, akan muncul pemberitahuan melalui pesan WhatsApp ke nomor penyidik yang sebelumnya sudah dimasukkan.
Saat mengisi nomor WhatsApp di kolom yang sudah tersedia, harus menuliskan angka depan dengan +62. Karena jika dituliskan 08 disebutkan akan muncul eror. Nanti berbagai pemberitahuan terkait berkas yang diajukan akan dikirim melalui whatsapp, termasuk jika ada kekurangan berkas tertentu.
”Setelah semua berkas sudah cukup, kami akan memprosesnya. Statusnya dapat dilihat melalui aplikasi itu, atau ada pemberitahuan via whatsapp. Apakah berkas yang diunggah masih dalam proses atau sudah selesai diurus,” tuturnya.
Dia menambahkan, kedepan aplikasi rumah betah ini masih perlu pengembangan lebih lanjut untuk upaya pembanding, kasasi, grasi dan lainnya. ”Tentu kami berharap aplikasi itu dapat terus ditingkatkan, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post