PANGKALAN BUN – Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) terus memburu pengguna knalpot brong khususnya kendaraan roda dua, jika kedapatan maka sepeda motor langsung akan ditindak.
Seperti sejumlah kendaraan yang melintas di kota Pangkalan Bun dengan menggunakan knalpot berisik terjaring oleh anggota Satlantas Polres Kobar, Kamis 10 Februari 2022, pagi.
Terjaringnya pengguna knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabrik tersebut tertangkap tangan oleh personel Satlantas Polres Kobar Aipda Akhmad Sugianto dan Aiptu Eka Semadhi pada saat melaksanakan patroli dalam kota.
“Tidak ada toleransi lagi buat pengguna Knalpot di Kabupaten Kobar, suaranya yang bising benar-benar sudah sangat meresahkan masyarakat,” tutur Ps. Kasat Lantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria TH.
Kasat menambahkan bahwa berbagai cara sudah dilakukan Satlantas Polres Kobar agar knalpot brong tidak lagi dipergunakan, mulai dari sosialisasi hingga penegakan hukum dengan melakukan penilangan terhadap penggunanya.
(ga/matakalteng.com)
Discussion about this post