BUNTOK – DPRD Barito Selatan (Barsel) meminta Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten setempat agar menertibkan aktivitas pelabuhan bongkar muat yang diduga tidak mengantongi izin atau ilegal. “Kami meminta agar Dishub memantau dan menertibkan apabila ada aktifitas pelabuhan yang melakukan bongkar muat yang tak memiliki izin,” kata Ketua Komisi II DPRD Barito Selatan, Ensilawatika Wijaya, Kamis 10 Februari 2022.
Pihaknya beberapa waktu lalu telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dishub guna membahas hal ini. “Dalam RDP itu, kami membahas adanya dugaan aktivitas bongkar muat ilegal di Desa Danau Sadar, Kecamatan Dusun Selatan yang terjadi beberapa bulan sebelumnya,” ucap politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Ia menerangkan, pembahasan ini dilatarbelakangi adanya uneg-unrg dari masyarakat mempertanyakan izin aktivitas bongkar muat, sebab yang ada izinnya hanya di pelabuhan Jelapat, namun kenapa masih ada aktivitas bongkar muat di Danau Sadar. Hal ini membuat dirinya meminta kepada Dishub agar jangan lagi kecolongan dan setiap kegiatan apapun yang menyangkut perhubungan bisa terus dipantau supaya tidak ada lagi kegiatan ilegal yang dibiarkan lolos dari pengawasan.
“Makanya kami minta kepada Dinas Perhubungan untuk memonitor lagi, karena itu berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan itu harus lebih diperhatikan lagi, agar jangan sampai kecolongan lagi terkait bongkar muat yang tidak ada perizinannya seperti itu,” tegasnya.
Sementara Kepala Dishub Barsel, Daud Danda saat dikonfirmasi menegaskan, pihaknya sudah memberi teguran kepada pengelola bekas pelabuhan bongkar muat yang ada di Danau Sadar. “Kami sudah melayangkan surat agar tidak boleh melakukan kegiatan lagi tanpa ada koordinasi dengan instansi terkait. Karena yang kami bina di pelabuhan Jelapat. Jadi kalau mau melakukan aktivitas disitu harus berkoordinasi dengan instansi terkait dulu,” jelasnya.
Meskipun demikian, perusahaan yang melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Danau Sadar itu tidak dikenakan sanksi. Sebab sudah memenuhi kewajiban pembayaran pajak retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Barsel Nomor 2/2015. “Karena kemarin itu sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2015, tetap kita perlakukan pungutan retribusi untuk pemasukan bagi PAD dan perusahaan itu sudah membayar,” terangnya.
Selain itu kata dia, Dishub memberikan toleransi kepada pihak perusahaan, dengan alasan bahwa perusahaan dimaksud terpaksa melakukan bongkar muat di Barsel dikarenakan situasi banjir besar yang menyebabkan putusnya Jalan Trans Kalimantan ruas Desa Bukit Rawi, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau beberapa waktu lalu.
(co/matakalteng.com)






















Discussion about this post