PANGKALAN BUN – Sebanyak 20 objek pajak yang menunggak pembayaran pajak budidaya burung walet, menjadi target operasi yustisi yang dilaksanakan oleh Bapenda, Satpol PP dan pemerintah desa dan kelurahan setempat.
Operasi yustisi yang dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor budidaya walet. Kegiatan yustisi bagi para penunggak pajak tersebut dilakukan dalam bentuk pemasangan spanduk di bangunan budidaya sarang burung walet yang berada di Kelurahan Sidorejo, Kelurahan Raja dan Desa Pasir Panjang.
Spanduk yang ditempelkan oleh tim yustisi tersebut bertuliskan Belum Melunasi Pajak Daerah (PBB-P2) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan. Spanduk dipasang di Kelurahan Sidorejo sebanyak 10 bangunan rumah burung walet, 5 di kelurahan Raja dan 5 di Desa Pasir Panjang, yang keseluruhannya masuk dalam wilayah administratif Kecamatan Arut Selatan.
Kepala Bapenda Kobar, M.N. Ikhsan mengatakan, belum lama ini pihaknya kembali melakukan Yustisi pajak daerah dengan sebanyak 20 terget operasi. Terdiri dari 2 Kelurahan dan 1 desa, diantaranya Kelurahan Madurejo sebanyak 10 target operasi, 5 target operasi di Kelurahan Raja dan 5 di Desa Pasir Panjang.
“Kegiatan operasi yustisi ini adalah tahap pemberian sanksi, dan pada saat operasi yustisi, wajib pajak yang langsung bayar maka spanduk langsung kita lepas,” ujarnya, saat dikonfirmasi Senin 20 Desember 2021.
Menurut jika di tahun sebelumnya objek pajak yang menunggak, juga selalu diberikan sanksi berupa pemasangan spanduk, dan tahun ini digencarkan kembali kegiatan operasi yustisi selain PBB-P2. Selain objek pajak PBB-P2, pihaknya juga akan melakukan kegiatan ini di pajak daerah lainnya.
“Kita juga akan lakukan operasi yustisi pajak sarang burung walet, dan sebagai dasar tim melaksanakan tugas maka Bapenda Kobar memberikan surat tugas penunjukan, juga kepada pegawai kita dan tim terkait lainnya,” imbuhnya.
Ikhsan menegaskan, hal yang harus digaris bawah yakni bagi objek pajak yang sudah diberi sanksi dan dipasang spanduk, ternyata tidak segera bayar, maka akan meneruskan dan melaporkan ke KPP Pratama Pangkalan Bun terkait PPh nya, yang nanti akan diperiksa.
“Saat ini pemerintah daerah dalam hal ini Bapenda Kobar telah bekerja sama dengan KPP Pratama. Maka, terhadap wajib pajak yg tidak patuh akan kami teruskan ke KPP Pratama untuk diperiksa PPhnya,” tegasnya.
Terakhir, Ikhsan juga mengajak seluruh masyarakat Kobar selaku wajib pajak, untuk membayar pajak daerah dan manfaatkan kemudahan yang diberikan Bapenda Kobar. Diantaranya pembayaran pajak daerah seacara online system, PBB-P2 bisa dilakukan pembayaran melalui Bank Kalteng, Bank BRI, Bank BPR Marunting Sejahtera dan Bank BNI.
“Di Bank BNI kita sudah memberikan kemudahan, selain melalui teller Bank kita bisa melakukan pembayaran via ATM BNI 46, mobile banking dan juga sms banking. Duduk saja dan klik-klik, terlunaskan, ‘Bersama Bapenda, mewujudkan harapan daerah,” harapnya.
Ditambahkan oleh Kepala Bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Pengembangan PAD Nuriasih, bahwa sebelum kegiatan operasi yustisi pajak daerah dilakukan, pihak Bapenda sudah memberikan surat pemberitahuan.
“Surat pemberitahuan sudah kita serahkan kepada wajib pajak sebelum dilakukannya pemasangan spanduk ini. Di dalam surat juga sudah kita berikan penjelasan tunggakan pajak mereka berapa, dan disitu juga kita berikan tenggang waktu selama 7 hari untuk melunasi kewajibannya, atau melaporkan langsung kepada Bapenda Kobar terkait keberatan pajak daerah atau hal lainnya,” terangnya.
Menurut Nuriasih, kegiatan ini selain dalam rangka untuk meningkatkan PAD, juga untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada wajib pajak yang ada di Kobar. “PBB-P2 yang ditertibkan merupakan pajak yang ketetapannya diatas Rp 2 juta keatas. Total keseluruhan data menunggak pajak sebanyak 224 PBB-P2,” pungkasnya.
(ga/matakalteng.com)
Discussion about this post