PANGKALAN BUN – Dalam upayanya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan amanat UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pelaksananya, penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat, Kamaludin menyampaikan, peran serta masyarakat dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik diwujudkan dalam bentuk kerjasama, pemenuhan hak dan kewajiban
masyarakat, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik. Hal itu dimulai sejak dilaksanakannya penyusunan kebijakan sampai dengan tahapan evaluasi kebijakan.
“Semua itu juga harus ditunjang dengan koordinasi antara pemerintah (penyelenggara layanan) dengan masyarakat sebagai pengguna layanan,” ujarnya.
Dalam rangka itulah digelar Forum Konsultasi Publik (FKP) penyusunan Standar Pelayanan (SP) pelayanan perizinan dan non perizinan. Menurutnya, FKP tersebut merupakan bentuk koordinasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Barat, bersama para tokoh masyarakat, akademisi, pelaku usaha, perwakilan organisasi profesi, perwakilan media massa, dan lembaga swadaya masyarakat. “FKP ini bertujuan untuk memperoleh kesepakatan bersama antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat sebagai pengguna layanan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, salah satunya diwujudkan dengan pembahasan standar pelayanan (SP) yang akan ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan, sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan tersedianya dokumen standar pelayanan perizinan dan non perizinan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kamaludin juga menjelaskan bahwa kegiatan ini juga diselenggarakan untuk penyesuaian karena adanya perubahan ketentuan perizinan dan non perizinan yang memberikan dampak adanya perubahan pada beberapa standar pelayanan. Nantinya ketika pemerintah sebagai penyelenggara layanan dan masyarakat sebagai pengguna layanan menemukan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara penyusunan standar pelayanan, maka akan dituangkan dalam dokumen standar pelayanan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
(ga/matakalteng.com)
Discussion about this post